JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM (JDIH)
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR KELAS IA KHUSUS
Beranda
Login
Peraturan Perundangan
UUD 1945 dan Perubahannya
Undang-Undang
Undang-Undang Darurat
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Peraturan Pemerintah
Peraturan Presiden
Keputusan Presiden
KUH
Kebijakan MA
Peraturan Mahkamah Agung RI
Peraturan Bersama
Surat Edaran Mahkamah Agung RI
Surat Edaran Bersama
Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI
Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung RI
Surat Edaran Sekretaris MA-RI
Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI
Keputusan Panitera Mahkamah Agung RI
Surat Edaran Dirjen Badilum
Keputusan Dirjen Badilum
Yurisprudensi
Yurisprudensi Perdata
Yurisprudensi Perdata Khusus
Yurisprudensi Pidana
Yurisprudensi Pidana Khusus
Yurisprudensi 2006
Yurisprudensi 2008
Yurisprudensi 2011
Landmark Decision 2011
Landmark Decision 2012 dan 2013
Yurisprudensi 2014
Kebijakan Pengadilan
Perda
Kompilasi
Situs PN Makassar
Kompilasi Peraturan Perundangan
Berlangganan RSS
Cari:
Atur kembali pencarian
Jenis
Semua
Yurisprudensi 2006
Tahun
Semua
2006
Tentang
Jenis
Nomor
Tahun
Tentang
Tautan Dokumen Elektronik
No records
Yurisprudensi 2006
012 PK/N/Haki/2005
2006
Bahwa Penggugat I secara faktuil didirikan oleh sekolah Cipta Era Sejahtera pada tahun 1929 selaku pencipta logo sengketa yang pendirinya diambil dari mantan pengurus sekolah, mantan kepala sekolah guru ataupun alumni sekolah Cipta Era Sejahtera dan kepada Penggugat I diberikan hak dan izin oleh pendirinya in casu sekolah Cipta Era Sejahtera selaku pencipta logo untuk memakai logo sengketa secara sah sejak berdirinya sampai sekarang dan seterusnya setelah sekolah Cipta Era Sejahtera dinyatakan ditutup pada tahun 1966, perbuatan mana harus dianggap sebagai wujud pengalihan hak cipta atas logo sengketa yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 3 (2) huruf e Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 dalam melanjutkan pemakaian logo tersebut sebagai pemegang hak atas logo sengketa sebagaimana dimaksud Pasal 1 butir 4 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002, terutama setelah sekolah Cipta Era Sejahtera tersebut tidak aktif lagi, oleh karenanya Penggugat I menurut hukum mempunyai kapasitas sebagai Penggugat yang dapat mengajukan gugatan pembatalan pendaftaran ciptaan terhadap Penggugat
File
Tampilkan
Yurisprudensi 2006
011 PK/N/2005
2006
Bahwa berdasarkan bukti P-3 yang diajukan oleh Pemohon dihubungkan dengan bukti PK-1 (Perjanjian Pengalihan Piutang, akta Notaris tanggal 25 Februari 2004) yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali/Termohon I, terbukti bahwa Termohon II telah mengalihkan piutangnya (cessie) kepada Termohon I (lihat pasal 1 Perjanjian Pengalihan Piutang, bukti PK-1); Bahwa dengan beralihnya piutang Termohon II kepada Termohon I (cessie), maka sesuai dengan pasal 16 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Termohon I merupakan Kreditor pemegang hak tanggungan yang baru, dan hal inipun telah diketahui dan ditindaklanjuti oleh Pemohon dengan mengundang Termohon I untuk hadir dalam rapat kreditur; Bahwa oleh karena pengalihan piutang (cessie) dan Termohon II kepada Termohon I setelah lampaunya tenggang waktu 2 bulan setelah ini maka Termohon I tidak dapat lagi melaksanakan hak tanggungannya dan sesuai dengan Pasal 59 ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tuntutan Pemohon harus dikabulkan
File
Tampilkan
Yurisprudensi 2006
03 K/KPPU/2002
2006
Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menggunakan irah-irah: "Demi Keadilan Berdasarkan ke Tuhanan Yang Maha Esa adalah cacat hukum dan dinyatakan batal demi hukum karena telah melampaui kewenangannya berdasarkan pasal 10 UU No. 14/1970 dan UU No. 5/1999"
File
Tampilkan
Yurisprudensi 2006
1400 K/Pdt/2001
2006
- Barang jaminan hanya dapat dijual melalui lelang, Bank tidak berhak menjual sendiri tanah yang dijaminkan pada Bank tanpa seijin pemilik; - Pengalihan hak atas tanah berdasarkan surat kuasa mutlak adalah batal demi hukum; - Bantahan terhadap pelaksanaan putusan, maka yang berwenang untuk memeriksa dan memutus bantahan adalah Pengadilan Negeri dalam wilayah hukumnya yang menjalankan putusan
File
Tampilkan
Yurisprudensi 2006
294 K/Pdt/2001
2006
Dalam hal bukti kepemilikan penggugat dapat dilumpuhkan oleh bukti tergugat, maka gugatan seharusnya dinyatakan tidak terbukti, bukan dinyatakan tidak beralasan, karena itu gugatan harus ditolak
File
Tampilkan
Yurisprudensi 2006
3641 K/Pdt/2001
2006
- Dalam azas kebebasan berkontrak Hakim berwenang untuk meneliti dan menyatakan bahwa kedudukan para pihak berada dalam yang tidak seimbang, sehingga salah satu pihak dianggap tidak bebas menyatakan kehendaknya; - Dalam perjanjian yang bersifat terbuka, nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat sesuai dengan kepatutan, keadilan, perikemanusiaan dapat dipakai sebagai upaya perubahan terhadap ketentuan-ketentuan yang disepakati dalam perjanjian
File
Tampilkan
Yurisprudensi 2006
126 K/Pdt/2001
2006
Bila terjadi perceraian, anak yang masih dibawah umur pemeliharaannya seyogianya diserahkan pada orang terdekat dan akrab dengan si anak yaitu Ibu
File
Tampilkan
Yurisprudensi 2006
1226 K/Pdt/2001
2006
Meski kedudukan subjeknya berbeda tetapi objek sama dengan perkara yang telah diputus terdahulu dan berkekuatan hukum tetap maka gugatan dinyatakan Nebis in Idem
File
Tampilkan
Yurisprudensi 2006
2671 K/Pdt/2001
2006
Meski kedudukan para penggugat berbeda, tetapi sama-sama berkepentingan atas objek sengketa, demi tercapainya peradilan yang cepat, murah dan biaya ringan beralasan para penggugat secara bersama-sama dan sekaligus mengajukan gugatan
File
Tampilkan
Kembali Ke Atas